"Al kalaamu huwal lafdzu al murakkabu al mufiidu bilwadh'i"
Al Kalam adalah: lafadz yang tersusun (dari dua kata atau lebih) yang memberikan faedah (yang sempurna), yang diucapkan dengan bahasa Arab.
Pensyarah kitab Al jurumiyah, yaitu Muhammad Muhyidin Abdul hamid (Kitab beliau: at Tuhfatus Saniyah) berkata: "Kata KALAM memiliki dua makna, makna secara etimologi (bahasa) dan makna secara terminologi (istilah dalam ilmu nahwu).
-------------------------------
DEFINISI KALAM
-------------------- ----------
- Secara bahasa
- Secara istilah
Kalam adalah ungkapan yang dapat memberikan suatu makna yang berfaedah, baik berupa lafadz, goresan(coretan), tulisan, ataupun isyarat (kode atau simbol tertentu)
Secara Istilah (pengertian menurut Ulama Nahwu)
Sesuatu dapat dikatakan sebagai KALAM jika terhimpun padanya 4 perkara:
- Harus berupa Lafadz
- Harus murakkab (terdiri dari 2 kata atau lebih)
- Harus mufiidu (memberikan faedah yang sempurna)
- Harus diletakkan (diucapkan) dengan bahasa Arab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar