Selasa, 09 Desember 2014

Dars ke-2

بسم الله الر حمن الرحيم

الحمد لله وحده و الصلاة و السلام علي من لا نبي بعده
اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمدا عبده ؤ رسؤله
اما بعد:

الحمد لله...
Hari ini kita bisa melanjutkan kembali dars kita Tuhfah Ats tsaniyah syarah jurumiyah,
Pertemuan ke-2 ini kita akan melanjutkan tentang pembahasan komponen-komponen penyusun KALAM. Semoga antuna masih mengingat definisi KALAM pada pertemuan yang lalu.
Na'am... baarokalalhufiikum,
tafadholna antuna lihat bagan berikut:


Telah kita ketahui pada pembahasan yang lalu bahwa KALAM harus terdiri dari 4 Unsur, yakni
Al Lafdzu, Almurakkabu, Al mufiidu dan bil wadh'i.

Apa maksudnya?
Thoyyib... baarokallahufiikum, kita akan pelajari satu persatu.. semoga Allah memudahkan kita dan menambahkan kita pemahaman..

1. Al Lafdzu

  • KALAM harus berupa "Al Lafdzu", apa maknanya?
Maknanya adalah bahwa KALAM harus berupa suara yang mencakup sebagian huruf hijaiyah.

  • Huruf hijaiyah dimulai dari huruf Alif (أ) dan diakhiri dengan huruf Ya' (ي)
  • Contohnya: kita ucapkan kata Ahmadu(احمد), yaktubu (يكتب), Sa'iidun(سعيد) Masing-masing kata tersebut terdiri dari 4 huruf hijaiyah.

 PENGECUALIAN:
  • ISYARAT tidak termasuk KALAM karena tidak mengandung suara yang terdiri dari sebagian huruf hijaiyah.
JAdi, apa yang dimaksud Kalam harus berupa Al lafdzu?
yakni, Kalam harus berupa suara yang mencakup sebagian huruf  Hijaiyah.

===============

Tugas ;
1. Salinlah bagan Kalam diatas!
2. Sebutkan pengertian Kalam!
3. Jelaskan apa yang dimaksud Kalam harus berupa Al Lafdzu!
4. Kenapa Isyarat tidak termasuk Kalam?
=================

Baarokallahufiikum...
Kita cukupkan sampai disini dulu dars kita kali ini, sedikit tapi faham dan hafal itu lebih baik daripada banyak materi tapi ternyata tidak kita fahami ... sehingga bukan faedah yang didapat akan tetapi terasa berat, ujung-ujungnya kita akan malas untuk memuraja'ahnya...

Demikian metode ana menulis, sedikit-step by step-
ana harapkan yang sedikit ini difahami dengan baik, disalin yang rapi serta terus dimuraja'ah sehingga mudah bagi kita untuk menghafalnya.. Insyaa Allah biidznillaah..

jazakumullahukhoiron,,,
zaadanallah 'ilman naafi'an
tetap semangat yaa akhowaatii fillah...


الفاقرة الي مغفرة ربّها

امّ عبد الله ناجية بنت سري باوون


Selasa, 02 Desember 2014

Definisi Kalam Secara Bahasa dan Istilah

Penyusun kitab Al Jurumiyah, yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash- Shonhaji, yang dikenal dengan Ibu Ajjurum yang lahir pada tahun 672 H, dan meninggal pada tahun 723 H rahimahullah. Berkata:

"Al kalaamu huwal lafdzu al murakkabu al mufiidu bilwadh'i"

Al Kalam adalah: lafadz yang tersusun (dari dua kata atau lebih) yang memberikan faedah (yang sempurna), yang diucapkan dengan bahasa Arab.

Pensyarah kitab Al jurumiyah, yaitu Muhammad Muhyidin Abdul hamid (Kitab beliau: at Tuhfatus Saniyah) berkata: "Kata KALAM memiliki dua makna, makna secara etimologi (bahasa) dan makna secara terminologi (istilah dalam ilmu nahwu).

-------------------------------
DEFINISI KALAM
-------------------- ----------
  • Secara bahasa
  • Secara istilah
Secara Bahasa
Kalam adalah ungkapan yang dapat memberikan suatu makna yang berfaedah, baik berupa lafadz, goresan(coretan), tulisan, ataupun isyarat (kode atau simbol tertentu)

Secara Istilah (pengertian menurut Ulama Nahwu)
Sesuatu dapat dikatakan sebagai KALAM jika terhimpun padanya 4 perkara:
  1. Harus berupa Lafadz
  2. Harus murakkab (terdiri dari 2 kata atau lebih)
  3. Harus mufiidu (memberikan faedah yang sempurna)
  4. Harus diletakkan (diucapkan) dengan bahasa Arab

Penjelasan tentang ke empat komponen KALAM diatas akan kita pelajari pada pertemuan selanjutnya Insyaa Allah.